Senin, 12 Januari 2015

CONTOH MAKALAH KRIMINOLOGI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Di era globalisasi ini seringkali terdengar terjadinya tindakan kriminalitas yang menyebabkan banyak orang merasa takut dan hidupnya tidak nyaman. Kriminalitas atau tindak kriminal adalah segala sesuatu perbuatan manusia yang melanggar aturan-aturan, norma, bahkan hukum atau sebuah tindak kejahatan yang membuat resah banyak orang. Tindak kriminal terjadi dimana-mana misalnya, di tempat umum, di sekolah, perguruan tinggi, dan banyak lagi tempat-tempat yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua kalangan dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak kriminal.
Main hakin sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan. Orang yang melakukan suatu tindak pidana dinamakan penjahat (criminal) merupakan objek kriminologi terutama dalam pembicaraan ini tentang etiologi kriminal yang menganalisis sebab-sebab berbuat jahat. Main hakin sendiri terjadi karena keretakan hubungan antara penjahat dan korban yang tidak segera dipecahkan atau apabila telah dipecahkan dengan hasil yang dirasakan tidak adil bagi korban atau keluarga korban sehingga tidak dapat mengembalikan hubungan baik antara pembuat korban dan korban dan/atau keluarga korban. Karena korban dan/atau korban merasa kepentingannya dan hak-haknya diinjak-injak bahkan dihancurkan oleh pembuat korban maka korban kerkewajiban untuk mempertahankan kepentingannya dan hak-haknya terhadap pebuat korban secara langsung

Rumusan Masalah
1.      Apa itu kriminologi?
2.      Apa sebab kejahatan?
3.      Apa-apa saja jenis-jenis kejahatan?

Tujuan Penulisan
Agar kita dapat mengetahui motif serta dapat menghindari kejahatan yang akan terjadi.













BAB II
KRIMINOLOGI  KRIMINAL
A.     Pengertian
Di Indonesia secara tegas tidak dijumpai orang yang disebut penjahat; dalam peruses peradilan pidana,kita hanya mengenal secara resmi istilah-istilah : tersangka, tertuduh, terdakwa dan terhukum atau terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat, bandit, bajingan hanya dalam kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana,yang diatur dalam hukum pidana. Dari segi apa pun dibicarakan suatu kejahatan, perlu diketahui bahwa kejahatan bersifat relative.[1]
Kriminologi dalam pengertian umum merupakan kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan. Dalam pengertian umum ini kriminologi merupakan kajian dengan pendekatan multidisiplin. Sebagai kajian dengan pendekatan multidisiplin, metode penelitiannya tergantung pada disiplin utamanya. Dalam kaitan ini penjelasan gejala kejahatan tersebut dapat berlandaskan pada bebagai ilmu dasr. Ahli biologi menjelaskan kejahatan sebagai gejala biologi, yaitu mencari adanya ciri-ciri biologi yang mempengaruhi tingkah laku manusia, ahli indokrinologi menduga adanya pengaruh kelenjar idokrin terhadap tingkah laku manusia, psikiater menjelaskan gejala kejahatan sebagai dipengaruhi oleh adanya gangguan jiwa pada pelakunya, ahli hukum menjelaskan sebagai tindakan melanggar hukum pidana, dan ahli sosiologi menjelaskannya sebagai gejala sosial yang merugikan masyarakat. Termasuk dalam pengertian kriminologi dalam arti luas ini adalah ilmu-ilmu forensik, misalnya kedokteran forensik, kimia forensik, daktiloskopi yang dipergunakan untuk mengungkap terjadinya peristiwa kejahatan.[2]
Secara etimologi, kata kriminologi berasal dari dua suku kata yaitu crime, artinya kejahatan, dan logos, artinya ilmu pengetahuan. Maka secara lengkapnya kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan.
Sedangkan menurut para ahli atau para sarjana umumnya, antara lain:
1.       Vrij
Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai gejala  maupun sebagai faktor penyebab dari kejahatan itu sendiri.
2.      Wood
Kriminoloi mengikuti keseluruhan pengetahuan yan didasarkan pada teori pengalaman yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, termasuk reaksi-reaksi masyarakat atas kejahatan dan penjahat.
3.      Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang membahas kejahatan dan penyelewengan tingkah laku manusia baik sebagai gejala sosial maupun sebagai gejala psikologis.
4.      Michael dan Adler
Kriminologi adalah keseluruhan keterangan tentang perbuatan lingkungan mereka dan bagaimana mereka diperlakukan oleh godaan-godaan masyarakat dan oleh anggota masyarakat.
5.      W.A. Bonger
Kriminologi dalah ilmu pengetahuan yng bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya.
6.      Paul Moedikdo Moeliono.
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.

7.      Edwin H. Sutherland
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala sosial
Bertitik tolak dari pendapat-pendapat di atas dapat dikemukakan bahwa:
1.      Kejahatan itu hanya lahir dan berkembang di dalam masyarakat. Sebab di dalam masyarakat sering timbul kondisi yang saling mempengaruhi dan mengutamakan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya.
2.      Kejahatan itu pada umumnya dilakukan oleh penjahat yang dapat merugikan masyarakat baik moril maupun materiil.
3.      Kejahatan itu dipandang dari sudut hukum merupakan suatu perbuatan yang diberi pidana oleh masyarakat (negara), pada intinya kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.

Dengan demikian jadi kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (baik secara teori maupun murni).
Dalam hal ini berkaitan dengan kriminologi teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan  gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.
Pada esensinya kejahatan adalah pokok penyelidikannya, artinya kejahatan yang dilakukan dan orang-orang yang melakukannya yang mencakup berbagai kejahatan.
Kemudian jika dipantau dari segi sifat hakikat dari perbuatan immoral akan terlihat bahwa ada dua sudut pandagan, yaitu secara subyektif dan secara obyektif. Secara subyektif, jika dipandang dari sudut orangnya, berupa perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Secara obeyketif, jika dipandang dari sudut  masyarakat, adalah merugikan masyarakat. Maka penyelidikan mengenai hal ini oleh sosiologi khususnya ethnologi membuktikan,  bahwa immoril berarti anti sosial dipandang dari sudut masyarakat.[3]

b.      Defenisi Kriminalitas/Kejahatan
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.







BAB III
a.      Sebab Kejahatan
Sebab kejahatan suatu fenomena yang komplek, dapat dimengerti dari berbagai sisi yang berbeda, dalam kehidupan sehari-hari sering muncul berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya. Upaya memahami kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad kemudian dipikirkan oleh para pakar seperti Plato (427-347 SM) menyatakan dalam bukunya “Republieke” antara lain bahwa emas manusia adalah merupakan sumber dari banyak kejahatan. Sementara, Arestoteles (382-322 SM) menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Menurut Thomas Aquino (1226-1274 M)  memberikan beberapa pendapatnya tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. “orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri”.[4]
Bagaimana pun juga pada setiap kejahatan ada hukuman yang harus dikenakan terhadap para pelaku. Sebenarnya memberikan hukuman adalah “mengenakan penderitaan”. Hal ini tak dapat dibedakan dengan celaan kesusilaan yang timbul terhadap tindak pidana itu, yang juga merupakan penderitaan. Bahwa penderitaan yang dirasakan oleh yang kena, berbeda-beda dan sering tidak begitu dirasakan, tidak menjadi soal. Perbedaan yang sebenarnya ialah bahwa celaan kesusilaan timbul dari satu atau beberapa orang dengan sendirinya, sedangkan hukuman merupakan perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat dengan sadar (dalam hal ini negara). Isi dari suatu teguran tidak lain dari pada pendapat kesusilaan, tapi jika dimasukkan dalam hukum pidana dan dinyatakan hakim, menjai suatu hukuman.
Pada saat sekarang ini hukuman mengandung 2 (dua) unsur, yaitu seperti sejak dahulu, untuk memuaskan rasa dendam dan benci para anggota suatu kelompok. Tidak ada suatu teori pembalasan atau teori lainnya, biarpun digambarkan dengan muluk-muluk, dapat merobah kenyataan ini, unsur ini yang pada zaman dahulu sangat berkuasa, sudah sangat terdesak oleh yang kedua yaitu melindungi masyarakat (Ia’ defense sociale) sebagaimana telah dikemukakan diatas.

b.      Jenis-Jenis Kriminalitas
Cavan membagi 9 jenis kejahatan yang dijumpai di Amerika.
1.    Pelanggaran – pelanggaran ringan.
2.    Kejahatan – kejahatan ringan.
3.    Kejahatan yang disebabkan oleh dorongan emosi.
4.    Kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang berstatus sosial tinggi dan
perbuatannya terselubung dalam jabatannya.
5.    Penjahat yang mengulang – ngulang perbuatan jahatnya.
6.    Penjahat yang melakukan kejahatannya sebagai suatu nafkah.
7.    Kejahatan – kejahatan yang diorganisir umumnya bergerak di bidang pengedaran gelap narkotik, perjudian, rumah – rumah prostitusi dan lain –lain.
8.    Penjahat-penjahat yang melakukan peerperbuatannya karena ketidaknormalan (psychopatis dan psychotis).
9.    Penjahat atau katakanlah pelanggar – pelanggar hukum, yang melakukan perbuatan yang menurut kesadaran dan atau kepercayaan bukan merupakan kejahatan bahkan menganggapnya suci.
Sedangkan W.A.Bonger dalam buku kecilnya Pengantar Tentang Kriminologi, secara sederhana dan lebih bersifat umum dan universal, membagi kejahatan dalam 4 jenis, yaitu :
1. Kejahatan ekonomi
2. Kejahatan kekerasan
3. Kejahatan Seks
4. Kejahatan Politik
Pembagian tersebut didasarkan pada motivasi dilakukannya kejahatan tersebut yang berhubungan dengan factor-faktor ekonomi yaitu dorongan untuk melakukan kekerasan dan siksaan, dorongan seksual dan motif -motif politis.[5]

















BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Kriminologi dalam pengertian umum merupakan kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan.
Ada beberapa pandangan tentang defenisi kejahatan, yaitu Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal.
Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua kalangan dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak kriminal.
Orang yang melakukan suatu tindak pidana dinamakan penjahat (criminal) merupakan objek kriminologi terutama dalam pembicaraan ini tentang etiologi kriminal yang menganalisis sebab-sebab berbuat jahat.
Sebab terjadi kejahatan menurut Arestoteles (382-322 SM) menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Menurut Thomas Aquino (1226-1274 M)  memberikan beberapa pendapatnya tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. “orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri.
Bagaimana pun juga pada setiap kejahatan ada hukuman yang harus dikenakan terhadap para pelaku.


Saran  
Solusi untuk mencegah tindakan kriminalitas yang terjdi di kalangan mahasiswa harus dilakukan oleh diri sendiri dan dari lingkungan sekitar. Karena tanpa adanya dikungan dari kedua pihak, maka solusi untuk meminimalisir tindakan kriminal tidak akan optimal
Kita sebagai mahasiswa penerus bangsa harus dapat mencegah tindakan kriminalitas disekitar kita dengan saling mengingatkan satu sama lain.
Kita juga harus dapat memilah lingkungan mana yang tidak sehat dan lingkungan mana yang sehat buat kita.





[1] http//www.google.com
[2] Muhammad mustofa, Metodologi Penelitian Kriminologi, FISIP UI Press, Jakarta, 2005, hal. 2-3.
[3] Amran B. :”KRIMINOLOGI” Fakulta hukum univa medan. Desember 2009
[4] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001, hal 1.