BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era
globalisasi ini seringkali terdengar terjadinya tindakan kriminalitas yang
menyebabkan banyak orang merasa takut dan hidupnya tidak nyaman. Kriminalitas
atau tindak kriminal adalah segala sesuatu perbuatan manusia yang melanggar
aturan-aturan, norma, bahkan hukum atau sebuah tindak kejahatan yang membuat
resah banyak orang. Tindak kriminal terjadi dimana-mana misalnya, di tempat
umum, di sekolah, perguruan tinggi, dan banyak lagi tempat-tempat yang tidak
dapat disebutkan satu persatu. Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh orang
dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua kalangan
dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak
kriminal.
Main hakin sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat
sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan
suatu kejahatan. Orang yang melakukan suatu tindak pidana dinamakan penjahat
(criminal) merupakan objek kriminologi terutama dalam pembicaraan ini tentang
etiologi kriminal yang menganalisis sebab-sebab berbuat jahat. Main hakin
sendiri terjadi karena keretakan hubungan antara penjahat dan korban yang tidak
segera dipecahkan atau apabila telah dipecahkan dengan hasil yang dirasakan
tidak adil bagi korban atau keluarga korban sehingga tidak dapat mengembalikan
hubungan baik antara pembuat korban dan korban dan/atau keluarga korban. Karena
korban dan/atau korban merasa kepentingannya dan hak-haknya diinjak-injak
bahkan dihancurkan oleh pembuat korban maka korban kerkewajiban untuk
mempertahankan kepentingannya dan hak-haknya terhadap pebuat korban secara
langsung
Rumusan Masalah
1. Apa itu kriminologi?
2. Apa sebab kejahatan?
3. Apa-apa saja jenis-jenis kejahatan?
Tujuan
Penulisan
Agar kita dapat mengetahui motif serta dapat menghindari kejahatan
yang akan terjadi.
BAB II
KRIMINOLOGI KRIMINAL
A.
Pengertian
Di Indonesia
secara tegas tidak dijumpai orang yang disebut penjahat; dalam peruses
peradilan pidana,kita hanya mengenal secara resmi istilah-istilah : tersangka, tertuduh,
terdakwa dan terhukum atau terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat, bandit,
bajingan hanya dalam kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.
Kriminalitas berasal dari kata
“crimen” yang berarti kejahatan. Secara yuridis, kejahatan berarti segala
tingkah laku manusia yang dapat dipidana,yang diatur dalam hukum pidana. Dari
segi apa pun dibicarakan suatu kejahatan, perlu diketahui bahwa kejahatan
bersifat relative.[1]
Kriminologi dalam pengertian umum
merupakan kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan. Dalam
pengertian umum ini kriminologi merupakan kajian dengan pendekatan
multidisiplin. Sebagai kajian dengan pendekatan multidisiplin, metode
penelitiannya tergantung pada disiplin utamanya. Dalam kaitan ini penjelasan
gejala kejahatan tersebut dapat berlandaskan pada bebagai ilmu dasr. Ahli
biologi menjelaskan kejahatan sebagai gejala biologi, yaitu mencari adanya
ciri-ciri biologi yang mempengaruhi tingkah laku manusia, ahli indokrinologi
menduga adanya pengaruh kelenjar idokrin terhadap tingkah laku manusia,
psikiater menjelaskan gejala kejahatan sebagai dipengaruhi oleh adanya gangguan
jiwa pada pelakunya, ahli hukum menjelaskan sebagai tindakan melanggar hukum
pidana, dan ahli sosiologi menjelaskannya sebagai gejala sosial yang merugikan
masyarakat. Termasuk dalam pengertian kriminologi dalam arti luas ini adalah
ilmu-ilmu forensik, misalnya kedokteran forensik, kimia forensik, daktiloskopi
yang dipergunakan untuk mengungkap terjadinya peristiwa kejahatan.[2]
Secara etimologi, kata kriminologi
berasal dari dua suku kata yaitu crime, artinya kejahatan, dan logos, artinya
ilmu pengetahuan. Maka secara lengkapnya kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan.
Sedangkan menurut para ahli atau
para sarjana umumnya, antara lain:
1. Vrij
Kriminologi
adalah suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai
gejala maupun sebagai faktor penyebab
dari kejahatan itu sendiri.
2. Wood
Kriminoloi
mengikuti keseluruhan pengetahuan yan didasarkan pada teori pengalaman yang
berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, termasuk reaksi-reaksi masyarakat
atas kejahatan dan penjahat.
3. Noach
Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang membahas kejahatan dan penyelewengan tingkah laku
manusia baik sebagai gejala sosial maupun sebagai gejala psikologis.
4. Michael dan
Adler
Kriminologi
adalah keseluruhan keterangan tentang perbuatan lingkungan mereka dan bagaimana
mereka diperlakukan oleh godaan-godaan masyarakat dan oleh anggota masyarakat.
5. W.A. Bonger
Kriminologi
dalah ilmu pengetahuan yng bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan
seluas-luasnya.
6. Paul
Moedikdo Moeliono.
Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai
masalah manusia.
7. Edwin H.
Sutherland
Kriminologi
adalah keseluruhan ilmu pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala sosial
Bertitik
tolak dari pendapat-pendapat di atas dapat dikemukakan bahwa:
1. Kejahatan
itu hanya lahir dan berkembang di dalam masyarakat. Sebab di dalam masyarakat
sering timbul kondisi yang saling mempengaruhi dan mengutamakan kepentingan
diri sendiri atau kelompoknya.
2. Kejahatan
itu pada umumnya dilakukan oleh penjahat yang dapat merugikan masyarakat baik
moril maupun materiil.
3. Kejahatan
itu dipandang dari sudut hukum merupakan suatu perbuatan yang diberi pidana
oleh masyarakat (negara), pada intinya kejahatan merupakan sebagian dari
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Dengan
demikian jadi kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki
gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (baik secara teori maupun murni).
Dalam hal
ini berkaitan dengan kriminologi teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan
pengalaman seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki
sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.
Pada
esensinya kejahatan adalah pokok penyelidikannya, artinya kejahatan yang
dilakukan dan orang-orang yang melakukannya yang mencakup berbagai kejahatan.
Kemudian
jika dipantau dari segi sifat hakikat dari perbuatan immoral akan terlihat
bahwa ada dua sudut pandagan, yaitu secara subyektif dan secara obyektif. Secara
subyektif, jika dipandang dari sudut orangnya, berupa perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan. Secara obeyketif, jika dipandang dari
sudut masyarakat, adalah merugikan
masyarakat. Maka penyelidikan mengenai hal ini oleh sosiologi khususnya
ethnologi membuktikan, bahwa immoril
berarti anti sosial dipandang dari sudut masyarakat.[3]
b. Defenisi Kriminalitas/Kejahatan
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan
apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam
pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis,
kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar
undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara
kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah
laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu
pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial
tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
BAB III
a. Sebab Kejahatan
Sebab
kejahatan suatu fenomena yang komplek, dapat dimengerti dari berbagai sisi yang
berbeda, dalam kehidupan sehari-hari sering muncul berbagai komentar tentang
suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya. Upaya memahami
kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad kemudian dipikirkan oleh para pakar
seperti Plato (427-347 SM) menyatakan dalam bukunya “Republieke” antara lain
bahwa emas manusia adalah merupakan sumber dari banyak kejahatan. Sementara,
Arestoteles (382-322 SM) menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan
pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang
perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Menurut Thomas Aquino (1226-1274
M) memberikan beberapa pendapatnya
tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. “orang kaya yang hidup untuk
kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin,
mudah menjadi pencuri”.[4]
Bagaimana
pun juga pada setiap kejahatan ada hukuman yang harus dikenakan terhadap para
pelaku. Sebenarnya memberikan hukuman adalah “mengenakan penderitaan”. Hal ini
tak dapat dibedakan dengan celaan kesusilaan yang timbul terhadap tindak pidana
itu, yang juga merupakan penderitaan. Bahwa penderitaan yang dirasakan oleh
yang kena, berbeda-beda dan sering tidak begitu dirasakan, tidak menjadi soal.
Perbedaan yang sebenarnya ialah bahwa celaan kesusilaan timbul dari satu atau
beberapa orang dengan sendirinya, sedangkan hukuman merupakan perbuatan yang
dilakukan oleh masyarakat dengan sadar (dalam hal ini negara). Isi dari suatu
teguran tidak lain dari pada pendapat kesusilaan, tapi jika dimasukkan dalam
hukum pidana dan dinyatakan hakim, menjai suatu hukuman.
Pada saat
sekarang ini hukuman mengandung 2 (dua) unsur, yaitu seperti sejak dahulu,
untuk memuaskan rasa dendam dan benci para anggota suatu kelompok. Tidak ada
suatu teori pembalasan atau teori lainnya, biarpun digambarkan dengan muluk-muluk,
dapat merobah kenyataan ini, unsur ini yang pada zaman dahulu sangat berkuasa,
sudah sangat terdesak oleh yang kedua yaitu melindungi masyarakat (Ia’ defense
sociale) sebagaimana telah dikemukakan diatas.
b. Jenis-Jenis
Kriminalitas
Cavan membagi 9 jenis
kejahatan yang dijumpai di Amerika.
1. Pelanggaran – pelanggaran ringan.
2. Kejahatan – kejahatan ringan.
3. Kejahatan yang disebabkan oleh dorongan emosi.
4. Kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang
berstatus sosial tinggi dan
perbuatannya terselubung dalam jabatannya.
perbuatannya terselubung dalam jabatannya.
5. Penjahat yang mengulang – ngulang perbuatan jahatnya.
6. Penjahat yang melakukan kejahatannya sebagai suatu
nafkah.
7. Kejahatan – kejahatan yang diorganisir umumnya
bergerak di bidang pengedaran gelap narkotik, perjudian, rumah – rumah
prostitusi dan lain –lain.
8. Penjahat-penjahat yang melakukan peerperbuatannya
karena ketidaknormalan (psychopatis dan psychotis).
9. Penjahat atau katakanlah pelanggar – pelanggar hukum,
yang melakukan perbuatan yang menurut kesadaran dan atau kepercayaan bukan
merupakan kejahatan bahkan menganggapnya suci.
Sedangkan W.A.Bonger
dalam buku kecilnya Pengantar Tentang Kriminologi, secara sederhana dan lebih
bersifat umum dan universal, membagi kejahatan dalam 4 jenis, yaitu :
1. Kejahatan ekonomi
2. Kejahatan kekerasan
3. Kejahatan Seks
4. Kejahatan Politik
Pembagian tersebut
didasarkan pada motivasi dilakukannya kejahatan tersebut yang berhubungan
dengan factor-faktor ekonomi yaitu dorongan untuk melakukan kekerasan dan
siksaan, dorongan seksual dan motif -motif politis.[5]
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Kriminologi
dalam pengertian umum merupakan kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari
gejala kejahatan.
Ada beberapa
pandangan tentang defenisi kejahatan, yaitu Definisi kejahatan
dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan dapat
didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau
ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal.
Tindak
kriminal biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sekarang ini tindak
kriminal tak pandang bulu, semua kalangan dari segala umur dari yang kecil,
muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak kriminal.
Orang yang melakukan
suatu tindak pidana dinamakan penjahat (criminal) merupakan objek kriminologi
terutama dalam pembicaraan ini tentang etiologi kriminal yang menganalisis
sebab-sebab berbuat jahat.
Sebab terjadi kejahatan
menurut Arestoteles
(382-322 SM) menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan
pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang
perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Menurut Thomas Aquino (1226-1274
M) memberikan beberapa pendapatnya
tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. “orang kaya yang hidup untuk
kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin,
mudah menjadi pencuri.
Bagaimana pun juga pada setiap
kejahatan ada hukuman yang harus dikenakan terhadap para pelaku.
Saran
Solusi untuk mencegah tindakan
kriminalitas yang terjdi di kalangan mahasiswa harus dilakukan oleh diri sendiri
dan dari lingkungan sekitar. Karena tanpa adanya dikungan dari kedua pihak,
maka solusi untuk meminimalisir tindakan kriminal tidak akan optimal
Kita sebagai mahasiswa penerus
bangsa harus dapat mencegah tindakan kriminalitas disekitar kita dengan saling
mengingatkan satu sama lain.
Kita juga harus dapat memilah
lingkungan mana yang tidak sehat dan lingkungan mana yang sehat buat kita.